udi slot online semakin marak dan sulit diberantas karena satu dan lain hal. Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan perjudian online seperti slot online, togel online, sepak bola online, poker online dan lain-lain adalah karena nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur perjudian.
Nama situs penipuan ini membuat pemberantasan judi slot online menjadi sulit. Kemudian server yang digunakan oleh situs judi online juga berasal dari negara lain. Penerapan hukum yang berlaku di setiap negara tentunya berbeda-beda, sehingga pemberantasan perjudian online sulit dilakukan.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, 499.645 konten perjudian telah terputus di berbagai platform digital.
Berikut 5 alasan kenapa judi slot online, togel, sepak bola, poker, dll semakin populer, dikutip dari Seputar Cibubur.com dari berbagai sumber.
1. Akses internet yang mudah
Kemudahan akses internet dan kemajuan perkembangan digital kini sudah menjadi sarana manajemen perjudian online untuk beriklan dalam menjaring korban.
2. Keinginan agar cepat kaya
Keinginan sebagian besar orang untuk menjadi orang yang sangat kaya dalam waktu singkat membuat judi slot online dianggap sebagai salah satu cara untuk membawa para pemain mewujudkan impiannya.
3. Faktor teman dan lingkungan
Sama seperti istilah lingkungan yang buruk menghancurkan kebiasaan baik, begitu juga teman dan faktor lingkungan yang kecanduan judi online, membuat teman sosialnya yang tidak suka berjudi menjadi penjudi.
4. Ingin banyak uang tanpa bekerja
Faktor kemalasan seseorang untuk terus bekerja, melihat judi online sebagai sarana untuk dengan sangat cepat mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras.
5. Kecanduan judi online.
Mulai dari sekedar mengisi waktu luang, mencoba peruntungan, dapatkan penghasilan tambahan, bereksperimen dan bergiliran menang kalah yang dialami pemain, sampai akhirnya membuat seseorang terjerumus ke dalam kecanduan judi online. Pemain judi slot online harus segera menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang dikuras uang oleh bandar.
Khusus untuk perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.