Seorang pengedar game judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD alias Bising (47) diuntungkan oleh pihak instalatir.
Pelaku ditangkap 27 Oktober lalu di kediamannya berdasarkan informasi publik dan proses penyidikan. Dari kasus itu, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang kini sudah berhasil diamankan antara lain adalah handphone, kertas sobek, alat tulis, uang modal Rp 200 ribu, uang pasangan Rp 122 ribu, kartu ATM, dan buku tabungan, kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Pelaku mengirimkan uang yang disetorkan pemasang ke situs judi slot online.
Seorang bandar judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi.
Bandar Judi Online Tegal Ditangkap
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendaftar di situs perjudian online dengan menggunakan nama palsu. Kemudian setor saldo.
Pelaku lalu melakukan penjualan dengan menerima instalasi perjudian dari orang lain, katanya, Rabu (4/11).
Uang yang disetor pemasang, kata dia, dikirim ke situs judi online oleh pelaku. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan komisi atau keuntungan.
“Tersangkanya pengedar. Kalau pemasang menang, dia mendapat untung atau fee,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini membawa hukuman hingga 10 tahun penjara.