Disc Jokey (DJ) wanita Palembang berinisial SA alias YR ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Palembang. Penangkapan DJ SA terkait dengan promosi judi online melalui fanpage Facebook.
DJ tersebut mengajak para penggemarnya untuk melakukan deposit di sebuah situs judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas saat melakukan live streaming.
“Sejauh ini tersangka telah kami amankan. Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman kasus tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (11/8/2021).
1. DJ SA memiliki banyak pengikut di fanpage FB-nya
Tersangka SA promosikan situs online melalui halaman penggemar. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis judi dan togel, kasino, hingga slot.
“Dari penyelidikan, ternyata informasi itu real. Kemudian anggota berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka dan langsung ditangkap. Followers akunnya mencapai 286.000 orang,” jelasnya.
2. Polisi sedang selidiki kemungkinan tersangka lainnya
DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online. Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
SA mengaku mendapatkan uang setelah mempromosikan situs judi online. Setiap bulan, dia bisa mengantongi hingga Rp. 15 juta. Polisi masih berusaha mencari tahu siapa bandar judi di balik sistem perjudian online.
“Pengikutnya sering diajak berjudi. Mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Beberapa barang bukti seperti kwitansi transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka diamankan di lokasi penangkapan.
3. Sudah tiga bulan mempromosikan judi online
DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Promosi Judi Joker123 Online
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat uang dari memasarkan judi online melalui streaming. Ia juga sering menerima uang dari Rp. 7 sampai Rp. 15 juta sejak Agustus lalu.
“Uang itu langsung ditransfer ke rekening saya, jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang tawarkannya,” jelasnya.
4. Diancam dengan 5 tahun penjara
DJ Wanita Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Perjudian Online Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam satu streaming langsung, akun halaman penggemar SA menarik 500 hingga 1.000 tampilan. Dia sering muncul di acara musik live.
“Saya tidak tahu berapa yang mendaftar, karena saya hanya diminta untuk promosi saja,†jelasnya. Atas perbuatannya, SR diancam akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). dengan ancaman penjara selama 5 tahun.